Menuju konten utama

TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

Rosan Roeslani memandang putusan DKPP itu tak memengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani. ANTARA/HO-Kadin Indonesia/pri.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi santai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik. Hasyim dalam kasus ini dijatuhi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani memandang putusan DKPP itu tak memengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Rosan optimistis dengan proses kampanye yang mereka lakukan selama ini.

"Saya yakin tidak sama sekali [pengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran] karena ini, kan, juga proses yang sudah berjalan, ya, selama kita kampanye," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Rosan juga menilai putusan DKPP itu tak berpengaruh kepada pencalonan Gibran. Dia juga mengatakan putusan tersebut tak memengaruhi pasangan Prabowo-Gibran untuk ikut kontestasi dalam Pilpres 2024.

"Ya bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan. Ini, kan, tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan," tutur Rosan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai keputusan DKPP yang mengatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik, tidak menyebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah.

Menurut Habiburohkman, paslon Prabowo-Gibran dalam perkara ini bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara.

"Keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ucap Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, kata dia, keputusan DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final.

"Namun, berdasarkan keputusan MK Nomor 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa diadukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari pradilan tata usaha negara," tuturnya.

Baca juga artikel terkait ELEKTABILITAS PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang