Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.
"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan.