Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

“Dua pelanggaran etik yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara,” kata Todung Mulya Lubis.

TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) didampingi Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto (kanan) dan Juru Bicara TPN Aris Setiawan Yodi (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Direktur Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan hal itu usai ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan itu menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As’yari, dan para komisioner melanggar etik karena menerima Gibran saat pendaftaran cawapres.

“Dua pelanggaran etik yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara,” kata Todung di Media Center Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2024).

Menurut Todung, sejumlah pihak juga sudah melakukan pengajuan gugatan atas hal tersebut. Sementara, pihaknya masih mempertimbangkan apakah juga perlu mengajukan atau tidak.

“Saya tahu ada beberapa kelompok yang juga sudah melakukan gugatan ke PTUN,” tuturnya.

Sebelumnya Todung menilai, status kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres seharusnya bisa dibatalkan.

“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, batal demi hukum,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, pembatalan status kepesertaan Prabowo-Gibran harus dilakukan karena ada pasal dalam hukum yang dilanggar.

“Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini,” katanya.

Atas putusan tersebut, Todung mengapresiasi DKPP. Menurutnya, hal itu menunjukkan kepada publik bahwa ada persoalan serius soal ketatanegaraan, terutama terkait pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN DKPP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi