tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek-proyek apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Langkah tersebut diambil setelah direksi ADCP mengakui kondisi keuangan perusahaan sedang tertekan dengan arus kas operasional yang negatif, sehingga menyulitkan pengembalian dana (refund) kepada konsumen.
"Saya rasa (ADCP) ini kan (anak usaha) Adhi Karya, ya. Saya kebetulan nanti malam ini akan ketemu BPK. Kalau perlu audit investigasi saja. Saya usulkan saja. Saya rasa boleh kan saya sebagai menteri usulkan," kata Maruarar saat menerima audiensi puluhan konsumen proyek LRT City di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ara, sapaan Maruarar, audit investigasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi keuangan perusahaan serta mengetahui penyebab ADCP tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Hasil audit juga diharapkan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen dan pengembang tersebut.
"Karena saya udah terima (kekuhan dari konsumen), ya. Audit investigasi saja, Pak. Saya kebetulan ada janji pukul 8 malam dengan BPK RI. Saya usulkan saja, supaya kita punya database yang jelas. Data yang jelas," katanya.
Usulan audit mencuat setelah Direktur Utama ADCP, Indra Syahruzza Nasution, mengakui perusahaan tengah menghadapi persoalan likuiditas yang serius. Ia menyebut kondisi arus kas ADCP saat ini berada dalam posisi negatif sehingga pengembalian dana kepada konsumen menjadi sulit dilakukan.
"Saya kalau melihat kondisi, baru dua minggu saya pelajari Pak, jadi dari sisi performance keuangan untuk di ADCP saat ini kan likuiditasnya sudah sangat jeblok. Jadi kalau mau refund kayaknya agak susah kondisinya sudah," aku Indra.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Maruarar mengenai arus kas perusahaan, Indra menjelaskan bahwa cash flow ADCP berada dalam kondisi negatif. Hingga Juni 2026, arus kas operasional perusahaan tercatat minus sekitar Rp900 juta.
Tak hanya melibatkan BPK, Maruarar juga meminta Kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus proyek LRT City. Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu dilibatkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek maupun dana konsumen.
"Kemudian Bapak sebagai dari Kejaksaan ya. Bantu saya di sini, cek ada unsur pidananya nggak? Kalau ada unsur pidananya adukan ke pihak hukum. Perintah saya," tegasnya.
Setelah menerima mediasi para konsumen LRT City pada Jumat (24/7/20026) kemarin, Kementerian PKP dijadwalkan menggelar pertemuan lanjutan dengan ADCP dan para konsumen pada pekan depan, yakni Jumat (31/7/2026) atau Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diminta membawa data dan kronologi kasus agar dapat dicocokkan satu sama lain.
Maruarar juga berencana mengundang Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, mengingat ADCP merupakan anak usaha PT Adhi Karya yang berstatus BUMN. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan juga akan dilibatkan untuk membahas skema penyelesaian yang berkaitan dengan kredit konsumen.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































