Menuju konten utama

Pemilik Uang-Emas di Kasus Febrie akan Ajukan Praperadilan

Pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang dan emas yang disita kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan. 

Pemilik Uang-Emas di Kasus Febrie akan Ajukan Praperadilan
Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan keperuntukan uang di rumah Sentul hingga bantahan keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang dan emas yang disita kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," kata Handika dalam keterangan video, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, Handika belum mengungkapkan waktu pasti pengajuan gugatan tersebut. "Tunggu tanggal mainnya," ujarnya.

Dalam keterangannya, Handika juga mengkritik keputusan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung. Menurut dia, tim tersebut berada dalam tekanan dan dihadapkan pada dilema besar dalam mengambil keputusan yang dinilai bermuatan politis.

Bahkan, memurutnya pembentukan Tim 9 bertujuan menjaga integritas institusi Kejaksaan dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.

"Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De'Clan, money changer, maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie," ujarnya.

Handika mengklaim kliennya telah menjelaskan secara rinci asal-usul serta tujuan penggunaan uang dan emas yang disita. Oleh karena itu, Tim 9 semestinya terlebih dulu menguji relevansi formil dan materiil dari barang bukti tersebut sebelum menyimpulkan keterkaitannya dengan Febrie.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil," kata dia.

Sebagai informasi, barang bukti sitaan tersebut diperoleh Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta Koin Money Changer dan kafe de'Clan di Jakarta Selatan.

Di Sentul, Tim Kortastipidkor Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476. Sedangkan di Koin Money Changer dan kafe de'Clan di Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total ditaksir mencapai Rp67 miliar.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana