tirto.id - Advokat sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya menerima permintaan untuk menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Menurut dia, keputusannya didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum yang adil.
Febri mengaku pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk berdiskusi mengenai kemungkinan menjadi advokat bagi Febrie Adriansyah. Setelah mendengar informasi awal yang disampaikan, ia memutuskan menerima permintaan tersebut.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai seorang advokat, dirinya memandang pendampingan hukum merupakan hak yang dimiliki setiap orang. Karena itu, fokusnya dalam perkara ini adalah pada aspek hukum dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya.
"Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," ujarnya.
Dalam komunikasi awal tersebut, Febrie Adriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara adil dan fakta-fakta hukum diungkap secara jernih.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," ucapnya.
Meski begitu, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah keputusan dirinya menjadi kuasa hukum dilatarbelakangi oleh pengalamannya di bidang pemberantasan korupsi, termasuk saat bertugas di KPK.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































