Menuju konten utama

Ketua KPU Disanksi DKPP Buntut Pernyataan Proporsional Tertutup

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan.

Ketua KPU Disanksi DKPP Buntut Pernyataan Proporsional Tertutup
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sidang putusan pelanggaran kode etik pada Kamis (30/3/2023). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama, DKPP, Jakarta Pusat.

Sidang dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023 itu diadukan oleh Profressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Fauzan Irfan. Fauzan mengadukan Hasyim karena memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam putusaannya, Ketua DKPP, Heddy Lugito memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

"Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang, Kamis.

Ketiga, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak keputusan dibacakan

Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sementara itu, Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi membacakan klarifikasi yang dibacakan KPU selaku pihak teradu dalam perkara itu.

KPU berdalih pernyataan Hasyim dimaksudkan untuk menyampaikan informasi adanya judicial review (JR) sistem proporsional terbuka di MK dan menjadi tugas serta tanggung jawab KPU menyampaikan perkembangaan penyelenggaraan pemilu kepada publik.

"Teradu juga menyampaikan bahwa pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menilai kemungkinan diterapkannya sistem proporsional tertutup," ucap Dewa.

Selain itu, teradu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena pernyataan itu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu.

Berdasarkan hal tersebut, teradu menyampaikan tujuannya semata-semata untuk menjalankan tugas yang diamantkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, kata Dewa, terungkap fakta dalam dalam sidang DKPP yang menyebutkan bahwa teradu menyampaikan pernyataanya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik.

"Selain itu pengadu menyampaikan agar teradu tidak lagi membuat pernyataan yang kontraproduktif yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat," jelas Dewa.

Timbulkan Kegaduhan

DKPP menilai tindakan teradu (Hasyim Asy'ari) dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas.

"Bahwa pernyataan teradu sebagai ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu sekalipun tujuannya menyampaikan perkembaganan tahapan pemilu," ungkap Dewa Raka Sandi.

Selain itu, lanjut dia, semestinya ketua KPU dapat memahami bahwa permohonan JR terkait beberapa pasal terhadap UU Nomor 7/2017 di MK, belum final dan mengikat.

"Sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggungkan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proposional tertutup dalam Pemilu 2024," tegas dia.

Lebih lanjut, Dewa mengatakan menjadi tidak relevan penjelasan Hasyim dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik karena disampaikan di dalam forum yang dihadiri kelompok akademisi.

"Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," imbuh Dewa.

DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga artikel terkait KETUA KPU HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky