Menuju konten utama
Pemilu 2024

DPR Kecam Ketua KPU soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup

Doli meminta Ketua KPU tidak berpendapat mengenai sistem pemilu, karena institusi tersebut hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang.

DPR Kecam Ketua KPU soal Pernyataan Sistem Proporsional Tertutup
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan sebelum Kemendagri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengecam Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup. Menurut Doli pernyataan Hasyim tersebut menyiratkan dukungan untuk mengubah sistem Pemilu yang proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang," kata Doli dalam pesan singkat kepada awak media pada Kamis (29/12/2022).

Doli menegaskan Hasyim tak pantas mengeluarkan pernyataan tersebut karena posisinya sebagai ketua KPU hanya pelaksana tugas undang-undang. Sehingga perubahan sistem Pemilu bukan menjadi wewenang dia.

"Sementara bila ada perubahan sistem Pemilu artinya ada perubahan undang-undang. Perubahan undang-undang hanya terjadi bila direvisi atau diterbitkan Perppu yang hanya bisa dilakukan pemerintah, DPR atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," terang politikus Golkar itu.

Dirinya memahami bahwa pernyataan Hasyim berdasarkan adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak mengenai Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu mengenai sistem proposional terbuka.

Doli menilai pernyataan Hasyim seakan mendukung proses judicial review tersebut dan berpihak kepada pihak yang mengajukan perkara.

"Pertanyaannya apakah Hasyim menjadi bagian yang mengajukan JR (judicial review) tersebut. Atau apakah MK sudah mengambil keputusan namun hanya Hasyim yang tahu," ujarnya.

Selain mempertanyakan sikap Hasyim yang seakan mendukung perubahan sistem Pemilu, Doli juga meminta Mahkamah Konstitusi bersikap transparan dan bijaksana dalam memutuskan perkara dimaksud.

Menurutnya sistem proporsional terbuka saat ini sudah banyak yang ingin mengubahnya. Sehingga sudah ada banyak kajian termasuk yang dilakukan oleh DPR. Oleh karenanya, Doli menegaskan bila Mahkamah Konstitusi tetap mengabulkan tuntutan tersebut dan mengubah sistem Pemilu maka Undang-Undang Pemilu akan rusak dan dipandang sebelah mata oleh banyak orang.

"Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan sistem bangunan yang establish dan futuristis. Itu yang harus menjadi pertimbangan MK," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan sistem Pemilu di Indonesia akan kembali menggunakan proporsional tertutup. Bahkan, Hasyim mengimbau kepada calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang untuk tidak terburu-buru memasang baliho dengan foto diri.

Hal itu dikarenakan apabila Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup maka masyarakat hanya memilih partai dan tidak langsung kepada calon legislatif.

Salah satu pihak yang mendorong pelaksanaan sistem proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan. "Demi kepentingan bangsa dan negara, sistem ini dapat diubah menjadi proporsional tertutup. Ini lebih penting sebagai insentif bagi kaderisasi partai," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu 27 Februari 2022.

Selain itu, kader PDIP DPC Probolinggo telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan proporsional tertutup. Sistem ini sempat digunakan semasa Pemilu Orde Baru.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky