Menuju konten utama

Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Indra Iskandar pernah dicecar KPK terkait dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

Hingga kini, KPK belum mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Pada 23 Februari 2024 lalu, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

KPK mengungkapkan penyidik menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah. Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan itu, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.

Baca juga artikel terkait SEKJEN DPR INDRA ISKANDAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky