tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengenai dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan. Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
“Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan [keuntungan] secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik mengonfirmasi mengenai kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.
Penyidik sebelumnya menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI dan kediamannya.
"Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya," ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).
Ia mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut temuan dokumen-dokumen penting itu.
Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Mereka juga kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti dinilai sudah cukup.
"Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangka," kata Ali.
Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi