Menuju konten utama

KPK Periksa Sekjen DPR Soal Vendor dalam Kasus Rumdin DPR RI

Pemeriksaan ini untuk memastikan keuntungan vendor yang diduga terlibat dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

KPK Periksa Sekjen DPR Soal Vendor dalam Kasus Rumdin DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Penyidik KPK memeriksa kembali Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengenai dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan. Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

“Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan [keuntungan] secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ali Fikri, tim penyidik mengonfirmasi mengenai kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Penyidik sebelumnya menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI dan kediamannya.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya," ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Mereka juga kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti dinilai sudah cukup.

"Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangka," kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.

Baca juga artikel terkait RUMAH DINAS DPR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi