Menuju konten utama

Baleg Desak Pimpinan DPR Paripurnakan RUU Kementerian Negara

Semua fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju RUU Kementerian Negara menjadi usulan insiatif DPR.

Baleg Desak Pimpinan DPR Paripurnakan RUU Kementerian Negara
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas diwawancarai awak media usai 9 fraksi DPR RI menyepakati RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera mengirimkan draf RUU Kementerian Negara ke pimpinan DPR RI. Langkah itu ditempuh guna segera dibawa ke rapat paripurna (rapur) agar disahkan menjadi RUU insiatif DPR.

Pada sidang pembahasan Kamis (16/5/2024) hari ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar beleid itu menjadi usulan insiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan semua fraksi menyatakan setuju RUU itu menjadi usulan insiatif DPR dalam pembahasan hari ini.

"Selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Setelah diparipurnakan, pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada presiden agar ditunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara bersama DPR RI.

"Sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidential kita," tutur Supratman.

Supratman mengatakan siapa pun presidennya tidak boleh mengunci atau menyembunyikan jumlah kementerian maupun nomenklatur kementerian, sehingga pemerintahan akan berjalan efektivitas.

"Itu dititipkan oleh Presiden terpilih, dan ini juga sesuai dengan UUD kita," kata Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati RUU Kementerian Negara menjadi usulan insiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, semula bertanya kepada peserta rapat apakah RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Namun demikian, kata dia, Panitia Kerja (Panja) menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.

Lalu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, turut bertanya kepada peserta rapat apakah laporan Panja dapat diterima.

“Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman kepada peserta rapat.

"Terima," jawab peserta rapat.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda RUU Kementerian Negara itu dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Awiek mengatakan muatan RUU perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu Penjelasan Pasal 10 dihapus, kemudian perubahan Pasal 15.

Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Awiek juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Panja, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca juga artikel terkait UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto