Menuju konten utama

Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat

Baleg menjelaskan soal Tata Tertib, yang membuat pimpinan lembaga yang menjalani fit and proper test, bisa diusulkan untuk diganti.

Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan diwawancara awak media usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan soal Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuat pimpinan lembaga yang menjalani fit and proper test, bisa diusulkan untuk diganti.

Dia menjelaskan bahwa usulan DPR mengenai pencopotan nantinya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi lembaga tersebut seperti presiden bagi kepala lembaga ataupun Komisi Yudisial bagi hakim Mahkamah Agung.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya, misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi, itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," kata Bob Hasan di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Bob mengatakan usulan pencopotan pejabat tersebut bentuk konsekuensi atas kewenangan DPR yang dapat melantik pejabat. Bob menegaskan DPR bertanggung jawab mengevaluasi atas pejabat pilihannya tersebut.

"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," ucap Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin manurung, menambahkan DPR memiliki kewenangan dalam hal evaluasi, tidak hanya perihal kebijakan, tetapi juga personalianya.

"Jadi, sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya," tutur Martin.

Dia mencontohkan dalam salah satu rapat Tatib di Komisi VI sempat menginginkan mencopot salah seorang direktur utama Taspen karena kinerjanya yang tak memuaskan. Namun, karena saat itu DPR tak memiliki kewenangan karena tak ada Tatib yang mengatur, maka pihak Komisi VI tak bisa mencopotnya.

"Itu enggak bisa karena itu tidak ada dalam Tatib," kata dia.

Martin mengatakan kewenangan pengusulan pencopotan pejabat akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada instansi bersangkutan sebagai bentuk aspirasi seluruh fraksi dan anggota.

"Itu disampaikan kepada pimpinan DPR. Bukan kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah," tukas Martin.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama