tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Kementerian Negara menjadi usulan DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, semula bertanya kepada peserta rapat apakah RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, kata dia, Panitia Kerja (Panja) menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
Lalu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, turut bertanya kepada peserta rapat apakah laporan Panja dapat diterima.
“Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman kepada peserta rapat.
"Terima," jawab peserta rapat.
Supratman kemudian mengetuk palu tanda RUU Kementerian Negara itu disahkan menjadi usulan DPR.
Awiek mengatakan muatan RUU perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu Penjelasan Pasal 10 dihapus, kemudian perubahan Pasal 15.
Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Awiek juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Panja, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam menyampaikan sikap, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Kedua, fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Di sisi lain, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," tutur Putra.
Putra juga mengatakan partainya berpendapat, dalam penambahan kementerian, pasalnya harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara. Setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
PDIP juga berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antaranya adalah pertimbangan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yg saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi.
“Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata dia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz