Indeks Uu Kementerian Negara
Jokowi Teken UU Kementerian, Jumlah Menteri Prabowo Tak Dibatasi
Jokowi resmi meneken revisi UU kementerian Negara yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Apa saja yang berubah?
Pantaskah DPR Tambah Jumlah Komisi, padahal Kinerja Masih Buruk?
DPR memang punya alasan yang relevan, tapi menambah jumlah komisi sama sekali tidak mendesak saat ini.
RUU Kementerian Negara Disetujui: 44 Menteri di Kabinet Prabowo?
RUU Kementerian Negara memberikan peluang kepada Kabinet Prabowo untuk mengusung lebih dari 34 menteri andai disahkan DPR.
Menteri Anas: Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas
Azwar Anas menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU Kementerian Negara. Apa saja?
Ini Alasan DPR Kebut Revisi Undang-Undang Kementerian Negara
UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR.
Pimpinan DPR Ingin RUU Kementerian Negara Sah Sebelum Oktober
Dasco menilai revisi UU Kementerian Negara hanya mengubah satu pasal, yaitu memberikan kewenangan presiden menentukan jumlah kabinet.
Baleg Desak Pimpinan DPR Paripurnakan RUU Kementerian Negara
Semua fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju RUU Kementerian Negara menjadi usulan insiatif DPR.
Baleg Sepakat RUU Kementerian Negara jadi Usulan Inisiatif DPR
Supratman mengetuk palu tanda RUU Kementerian Negara disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
Ancaman Defisit Anggaran bila Prabowo Tambah Jumlah Kementerian
Bertambahnya jumlah kementerian pasti akan menambah anggaran untuk pembiayaan kementerian yang baru.
Politisi Nasdem: Efektivitas Harus Jadi Acuan Penyusunan Kabinet
Politisi Nasdem berharap proses penyusunan kabinet Prabowo-Gibran memiliki landasan yang komprehensif dan proporsional.
Aroma Bagi-Bagi Kekuasaan dalam Wacana Penambahan Kursi Menteri
Penambahan jumlah kursi menteri dinilai lebih bermuatan politik dibandingkan kebutuhan pemerintahan.
Isi Pasal 17 UUD 1945 Tentang Kementerian Negara RI dan Tugasnya
Sebagaimana tercatat dalam UUD, presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Pengangkatan 12 Wakil Menteri Dianggap Menyalahi Undang-Undang
Wakil Menteri semestinya diangkat setelah kementerian itu sudah bekerja sekaian lama.