Menuju konten utama

Politisi Nasdem: Efektivitas Harus Jadi Acuan Penyusunan Kabinet

Politisi Nasdem berharap proses penyusunan kabinet Prabowo-Gibran memiliki landasan yang komprehensif dan proporsional.

Politisi Nasdem: Efektivitas Harus Jadi Acuan Penyusunan Kabinet
Suasana rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Aminurokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara pun akan dibahas pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Revisi UU Kementerian Negara nantinya akan mengakomodasi wacana penambahan jumlah kursi menteri, dari sebelumnya 34 menjadi 40.

Menurut Aminurokhman, sistem presidensial memang memberi presiden hak prerogatif untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinetnya. Namun, penentuan itu juga mesti didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.

“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara, saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” kata Aminurokhman dalam keterangan pers yang diterima Tirto.

Maka Aminurokhman pun berharap proses pembentukan dan penyusunan kursi kabinet Prabowo-Gibran memiliki landasan dan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional. Itu semua perlu dilakukan agar kementerian dan lembaga bekerja efektif dan tupoksinya tidak tumpang tindih.

“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangan jumlah kementerian-lembaga,” kata dia.

Aminurokhman juga mengingatkan bahwa jumlah kursi menteri yang gemuk harus berkelindan dengan visi-misi presiden terpilih. Karena menurut dia, presidenlah yang paling tahu untuk apa penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut.

“Untuk mewujudkan visi-misi itu, kan, presiden yang lebih tahu ya. [Juga, soal] kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian. Namun, kata Sufmi, untuk mengoptimalkan kebutuhan nomenklatur serta optimalisasi kerja kabinet.

"Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan, memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Sufmi.

Baca juga artikel terkait UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi