Menuju konten utama

Dasco: RUU Kementerian Negara Tak untuk Akomodasi Jumlah Menteri

Pembahasan mengenai revisi UU Kementerian Negara itu akan dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/5/2024) siang ini.

Dasco: RUU Kementerian Negara Tak untuk Akomodasi Jumlah Menteri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian. Namun, kata Dasco untuk mengoptimalkan kebutuhan nomenklatur serta optimalisasi kerja kabinet.

Pembahasan mengenai revisi UU Kementerian Negara itu akan dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/5/2024) siang ini.

"Mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memilih enggan berbicara lebih jauh ihwal perlunya perubahan UU Kementerian Negara belum dibahas oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ucap Dasco.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengaku kaget setelah mendapat undangan rapat badan legislatif (baleg) yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara di DPR siang ini.

"Pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi undang-undang kementerian,” kata Mardani di DPR RI.

Ia mengatakan karena pembahasan masih awal, dirinya dipastikan akan menghadiri rapat. Namun, kata dia, reformasi birokrasi harus dijalankan.

"Apa itu miskin struktur? Kayak fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi,” tutur Mardani.

Politikus PKS itu mengatakan pemerintah bila mengikuti reformasi birokrasi seharusnya kementerian perlu mengecil, bukan diperbesar. Akan tetapi, Mardani mengakui rencana merevisi UU Kementerian merupakan hak prerogatif presiden. Namun, Mardani mengaku tak tahu apakah hak tersebut berada pada presiden terpilih atau presiden yang sekarang.

“Karena masa sekarang mestinya itu kolaborasi kali, ya. Saya melihatnya besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya,” tutup Mardani.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang