Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Ciater Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir bus dalam kecelakaan di Ciater sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Ciater Jadi Tersangka
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Penyidik gabungan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Subang resmi menetapkan sopir bus dalam kecelakaan di Ciater sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara hingga tengah malam tadi.

"Kami menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, yakni Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Wibowo membeberkan, Sadira terbukti lalai karena menggunakan bus yang dalam kondisi rusak dan tidak laik jalan. Dia telah memaksakan bus jalan hingga akhirnya terjadi gagal pengereman dan kecelakaan.

Menurut Wibowo, sebelum melakukan gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan dua ahli. Kemudian, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA).

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan menyeluruh menemukan fakta bahwa kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, itu akibat rem yang tidak berfungsi.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ungkap Wibowo.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini pemeriksaan masih akan berlanjut, termasuk kepada pemilik PO bus. Oleh karenanya, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sadira sendiri disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Diketahui, dalam kecelakaan tersebut terdapat 11 orang meninggal dunia, di mana satu penumpang motor yang tertabrak bus, satu guru dan sembilan murid. Seluruh jenazah telah diserahkan kepada keluarga dan dilakukan pemakaman.

Selain itu, 33 orang mengalami luka, termasuk Sadira sebagai sopir. Para korban luka yang merupakan siswa hingga guru SMK Lingga Kencana pun telah berada di Depok untuk melanjutkan perawatan di RS UI, RSUD Depok, dan RS Brimob.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang