Menuju konten utama

OJK Buka Suara Kondisi Waskita Terancam Delisting dari Bursa

Melihat kondisi WSKT yang tersuspensi oleh BEI, Inarno meminta emiten yang terancam delisting untuk melakukan buyback seluruh saham publik yang beredar.

OJK Buka Suara Kondisi Waskita Terancam Delisting dari Bursa
Gedung Waskita Karya. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk usai setahun lebih Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi WSKT dari bursa.

"Kita terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi utang WSKT," kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (13/5/2024).

Menurut Inarno, proses restrukturisasi WSKT telah berjalan. Restrukturisasi itu termasuk melakukan insiatif dalam rangka melakukan persetujuan master restructuring agreement (MRA) atas 21 kreditur perbankan.

"Kemudian, persetujuan pemegang Obligasi Keberlanjutan III tahap II, Berkelanjutan III tahap III, dan Berkelanjutan IV tahap I untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun," ungkap Inarno.

Di samping itu, proses restrukturisasi yang belum disetujui kreditur adalah Obligasi Berkelanjutan III tahap IV yang bakal berakhir pada 16 Mei 2024. Dalam hal ini, Inarno menyebut Waskita Karya akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024.

Melihat kondisi WSKT yang tersuspensi oleh BEI, Inarno meminta emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik yang beredar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023, juga berdasarkan Peraturan Nomor I-N BEI tentang Delisting dan Relisting.

Sebelumnya, BEI kembali melaporkan adanya potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham WSKT dari bursa. Hal ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024.

Potensi delisting seiring dengan suspensi saham WSKT yang sudah menyentuh satu tahun sejak 8 Mei 2023. Suspensi dilakukan karena perusahaan belum menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Dalam ketentuan yang berlaku, BEI menyebut tindakan delisting dapat diberlakukan secara paksa (forced delisting) jika saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan, artinya tersisa 12 lagi.

Baca juga artikel terkait WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri