Menuju konten utama

KPK Masih Hitung Kerugian Negara terkait Dugaan Korupsi Telkom

KPK menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom (Tbk) mencapai ratusan miliar.

KPK Masih Hitung Kerugian Negara terkait Dugaan Korupsi Telkom
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom (Tbk) mencapai ratusan miliar. Namun, hingga saat ini penghitungan kerugian negara tersebut masih dilakukan.

"Iya ratusan miliar juga. Belum selesai," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Alex, kasus tersebut terkait dengan proyek financing fiktif. Dalam laporan PT Telkom terdapat proyek dengan anggaran yang tertera, namun pada realisasinya tidak ada pengerjaan.

Sebelumnya Alex menyebut bahwa terdapat dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom yang ditangani KPK. Kendati demikian, hanya satu yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Alex mengaku bahwa terkait satu kasus yang masih dalam tahap lidik belum dapat dijelaskan rinci. Dia bahkan belum mau membuka apakah kasus yang lidik itu adalah terkait investasi Telkom ke GoTo.

"Aduh saya lupa itu, sudah cukup lama," ujar Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi berupa pengadaan tender fiktif anak usaha PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka telah naik ke tahap penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik juga telah menetapkan tersangka, namun belum dapat dijelaskan secara rinci inisialnya. Proses pendalaman pun masih dilakukan sebelum menahan para tersangka.

"Tersangkanya ada 6 orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan karena teman-teman paham bahwa akan mengumumkan secara resmi para tersangka ini pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai kemudian kami umumkan sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Menurut Ali, salah satu tersangka bukan dari eks Direktur PT Telkom. Dia memastikan, para tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Disebutkan Ali, dalam kasus ini penyidik menemukan bukti adanya proyek fiktif yang dilakukan PT Sigma Cipta Caraka selaku anak perusahaan Telkom. Proyek fiktif itu dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga selaku makelar.

"Modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," tutur Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang