Menuju konten utama

Respons KCI soal Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek

Beredar kabar bahwa kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek bakal mengalami kenaikan tarif.

Respons KCI soal Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek
Sejumlah penumpang menunggu gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Kebayoran, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

tirto.id - Beredar kabar bahwa kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek bakal mengalami kenaikan tarif. Manajer External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, menyebut saat ini pihaknya belum berencana melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

"Untuk kenaikan tarif belum, nanti akan di-update jika memang akan naik," kata Leza saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, Direktur Operasi dan Pemasaran KCI, Broer Rizal, sempat menyinggung bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator untuk menaikkan tarif KRL.

Di sisi lain, pembahasan dan usulan sudah dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif KRL yang tidak berubah sejak 2016.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, turut menyoroti kabar akan kenaikan tarif KRL di Jabodetabek. Menurut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa belajar dari penerapan tarif transportasi umum di Semarang, Jawa Tengah.

Tarif Trans Semarang yang dikelola pemerintah setempat yakni Rp4.000, namun terdapat tarif khusus Rp1.000 yang diberikan pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun, disabilitas, lansia (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.

Sementara Trans Jateng yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertarif Rp4.000 diberikan tarif separuhnya Rp2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.

"Pihak Pengelola Transjakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus itu. Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Baca juga artikel terkait TARIF KRL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang