Menuju konten utama

Fakta Baru Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater

Polisi membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Fakta Baru Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater
Petugas kepolisian berdiri di samping bangkai bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu pun disebabkan karena tidak berfungsinya rem.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo menjelaskan, hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal. Tidak adanya jejak rem di TKP pun terkonfirmasi dari pemeriksaan sopir yang mengaku memang ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang dilakukan.

Sopir yang bernama Sadira itu pun mengaku sudah dua kali melakukan perbaikan atas rem tersebut, yakni saat di Tangkubang Perahu dan di RM Bang Jul.

"Perbaikan dilakukan oleh kenek dan pengemudi atas sil yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," tutur Wibowo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Menurut Wibowo, jarak antara kampas rem sudah 0,3 mm. Kondisi itu menunjukkan kampas rem sudah di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm.

"Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan," kata Wibowo.

Lebih lanjut dijelaskan Wibowo, pemeriksaan bersama ahli dan pihak Dinas Perhubungan Jabar juga menemukan adanya campuran oli dan air di dalam kompresor. Padahal, kompresor seharusnya hanya berisi udara dari hasil pengembunan saja.

Kondisi Kompresor tersebut, kata Wibowo, dipastikan karena adanya kebocoran oli. Tidak hanya itu, kondisi oli sudah keruh yang artinya sudah lama tidak diganti.

Terkait dengan KIR, kata Wibowo, seharusnya pihak perusahaan selalu melakukan perpanjangan dokumen. Hal itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 2 tentang uji KIR.

"Dokumen KIR kendaraan tersebut juga sudah kadaluarsa. Dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," ucap Wibowo.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang