Menuju konten utama

Ini Alasan DPR Kebut Revisi Undang-Undang Kementerian Negara

UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR.

Ini Alasan DPR Kebut Revisi Undang-Undang Kementerian Negara
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Undang-undang (UU) Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Beleid ini memberi keleluasaan kepada Prabowo Subianto, presiden terpilih 2024-2029 untuk menentukan jumlah kursi kementeriannya. Apalagi, Prabowo berkeinginan untuk menambah kursi kementeriannya menjadi 40, tetapi terganjal Pasal 15 UU Kementerian itu yang membatasi jumlah kementerian hanya 34.

Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan UU Kementerian itu sudah di-review oleh elemen masyarakat pada 2011 karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konon, UU ini bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 15, tentang pembatasan jumlah kementerian yang hanya berjumlah 34. Padahal, kata dia, UUD tidak membatasi jumlah kementerian.

"Landasan baleg dalam merevisi itu lebih pada adanya keputusan itu MK itu," kata Guspardi kepada Tirto, Selasa (21/5/2024) malam.

"UU Kementerian itu dilakukan Judical Review oleh elemen masyarakat tahun 2011. Di mana UU Kementerian itu membatalkan putusan UU nomor 11 itu bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.

Lantas, kenapa baru sekarang DPR baru merevisi? Guspardi tak menjawab dengan pasti. Ia hanya mengatakan hal itu sudah ditanyakan kepada pimpinan Baleg DPR RI.

"Itu yang saya tanyakan kepada pimpinan," ucap Guspardi.

Perihal revisi UU ini berkaitan dengan niat Prabowo menambah kursi kementerian, Guspardi mengatakan,

siapa saja boleh menafsirkan upaya-upaya baleg dalam melakukan revisi. Sebab, DPR merupakan lembaga politis.

"Jadi, adanya tafsir berbagai macam, sehingga ada persoalan, tetapi ini merupakan hak prerogatif, tidak ada yang dilanggar oleh Pak Prabowo manakala dia menetapkan jumlahnya lebih dari 34 kalau seandainya UU ini sudah direvisi," tutur Guspardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Kementerian Negara ditargetkan bisa rampung sebelum Oktober 2024, atau sebelum DPR RI periode 2019-2024 berakhir masa kerjanya.

Menurut Dasco, usulan yang menjadi poin dari merevisi UU Kementerian Negara ini hanya perubahan satu pasal, yakni memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Sehingga, kata Dasco bukan suatu yang sulit untuk membahas satu pasal tersebut.

"Apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," tutur Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Ihwal menambah dan mengurangi kursi kementerian, kata dia, itu menjadi hak prerogatif presiden terpilih. DPR memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinetnya.

"Berdasar nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata Dasco.

Baca juga artikel terkait UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang