Menuju konten utama

Puan: DPR Bisa Bentuk Komisi Baru jika Ada Tambahan Kementerian

Ketua DPR RI 2019-2024, Puan Maharani, mengatakan, rencana penambahan komisi masih dalam pembahasan di internal DPR.

Puan: DPR Bisa Bentuk Komisi Baru jika Ada Tambahan Kementerian
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Sufmi Dasco Ahmad (kiri) memotong tumpeng usai Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengungkapkan, DPR bisa saja menambah komisi seiring penambahan kementerian setelah revisi Undang-Undang Kementerian diberlakukan.

Menurut Puan, penambahan komisi perlu dilakukan untuk meningatkan pengawasan terhadap kementerian-kementerian anyar. Selain itu, komisi baru juga dapat menjadi mitra pemerintah yang menduduki kursi kementerian baru, utamanya saat merumuskan suatu kebijakan.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI, untuk bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut," kata dia, dalam konferensi pers Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2024-2029 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024).

Akan tetapi, rencana pembentukan komisi baru masih dibahas oleh anggota-anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, diskusi mendalam juga perlu dilakukan sebelum menambah komisi baru.

"Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang," imbuh Puan.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya revisi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan peluang kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menambah jumlah menteri.

Revisi UU Kementerian Negara mengubah batasan kementerian dari 34 kementerian menjadi sesuai kebutuhan presiden. Sebelumnya, beredar kabar bahwa kabinet Prabowo-Gibran akan memiliki 44 kementerian demi memenuhi kebutuhan pemerintahan masa depan.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

"Setuju," jawab peserta sidang sambil dibarengi ketukan palu sebagai tanda pengsahan oleh Lodewijk.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KEMENTERIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher