tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dari PT Indofarma. Dari hasil tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp371 miliar.
"Sudah kita terima," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Selasa (21/5/2024).
Febrie menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan analisis atas LHP tersebut. Sehingga belum sampai ke tahap penyelidikan.
Di sisi lain, dia sendiri mengaku tak menutup kemungkinan apabila kasus ini tidak ditangani di Kejagung, melainkan di Kejaksaan Tinggi. Terlebih, kasus ini berada di cabang Jakarta dan Jawa Barat.
"Belum, masih dipelajari, nanti didiskusikan dengan pak dirdik. Pertama dilihat bobotnya, terus tingkat kesulitannya, termasuk lokus apakah ditangani Kejati atau kita kan. Kita kan beban lagi banyak nih di sini penyelesaian," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, BPK menyatakan kerugian kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk telah selesai dihitung. Dari hasil penghitungan, BUMN tersebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
“Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Menurut Hendra, pihaknya telah menyerahkan langsung penghitungan kerugian negara itu kepada pihak Kejaksaan Agung, kemarin (20/5/2024). Dia pun menegaskan, kerugian negara tidak hanya terjadi di PT Indofarma saja, melainkan juga di anak perusahaannya.
Dibeberkan Hendra, terdapat dua cabang yang mengalami kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yakni Jakarra dan Jawa Barat.
“BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 di Jakarta dan Jawa Barat,” ucap Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, pemeriksaan terhadap keuangan Indofarma bukan dari permintaan Kejaksaan Agung sebagai instansi penegak hukum. Kendati demikian, kata dia, ini adalah pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan," ujar Hendra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto