Menuju konten utama

Dirundung Dugaan Korupsi, Saham Indofarma INAF Justru Terus Naik

Pada perdagangan Selasa, 21 Mei 2024, saham INAF dibuka di level Rp268 per lembar. Posisi ini menguat sekitar 70 persen, setidaknya dalam 12 hari terakhir.

Dirundung Dugaan Korupsi, Saham Indofarma INAF Justru Terus Naik
Pabrik farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) di Kawasan Industri Cibitung, Jawa Barat. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Harga saham perusahaan BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) membukukan reli selama 12 hari beruntun. Kenaikan harga saham tersebut justru seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan kasus dugaan korupsi INAF yang merugikan negara Rp371,8 miliar.

Pada perdagangan Selasa, 21 Mei 2024, mengutip dari RTI Business, saham INAF dibuka di level Rp268 per lembar. Posisi ini menguat sekitar 70 persen, setidaknya dalam 12 hari terakhir.

Saham INAF mendapat catatan ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kemudian laporan keuangan terakhir menunjukkan equitas negatif.

Tak hanya itu, perusahaan juga tercatat terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan dan INAF tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Diwartakan sebelumnya, BPK menyatakan kerugian kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk telah selesai dihitung dan mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

“Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ucap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).

Menurut Hendra, BPK telah menyerahkan langsung penghitungan kerugian negara itu kepada Kejaksaan Agung, kemarin (20/5/2024). Dia menegaskan, kerugian negara tidak hanya terjadi di PT Indofarma, tapi juga di anak perusahaannya.

Menurutnya, terdapat dua cabang yang mengalami kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yakni Jakarta dan Jawa Barat.

“BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk., anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023 di Jakarta dan Jawa Barat,” ucap Hendra.

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, pemeriksaan terhadap keuangan Indofarma bukan permintaan dari Kejaksaan Agung sebagai instansi penegak hukum. Melainkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait INDOFARMA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi