Menuju konten utama

Polisi: Diskusi People's Water Forum yang Dibubarkan Tak Berizin

Menurut Jansen, acara penyampaian pendapat harus disertai dengan pemberitahuan sebagaimana aturan Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Polisi: Diskusi People's Water Forum yang Dibubarkan Tak Berizin
Kendaraan melintas di jalan yang pinggirnya dihiasi baliho World Water Forum ke-10 dan penjor atau hiasan janur kuning khas Bali di jalan Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, Jumat (17/5/2024). Pemerintah memasang penjor, baliho dan spanduk di sejumlah jalan protokol di Bali untuk memeriahkan World Water Forum ke-10 yang akan berlangsung pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

tirto.id - Polda Bali angkat bicara mengenai pembubaran diskusi People's Water Forum (PWF) yang digelar di sebuah hotel di tengah penyelenggaraan World Water Forum ke-10, Senin (20/5/2024).

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus, pihaknya tidak menerima izin penyelenggaraan dari panitia diskusi tersebut. Kendati demikian, dia juga mengaku tidak mengetahui pihak yang membubarkan.

"Intinya Polda Bali tidak mengetahaui ada kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut dan juga rencana pihak-pihak yang melarang atau menghentikan kegiatan tersebut," kata Jansen saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (21/5/2024).

Menurut Jansen, hingga saat ini tidak ada laporan kepolisian yang masuk atas perselisihan dalam pembubaran acara tersebut.

"Ini masih kami dalami dan kami belum tahu pasti apa masalahnya dan siapa-siapa yang miskomunikasi tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi kepada Kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian atas peristiwa itu, pembubaran diketahui dari live Facebook salah satu aktivis dalam diskusi. Kemudian, dalam live disebut yang meminta diskusi dibubarkan adalah kelompok PGN.

"Mengaku spanduk-spanduknya diturunkan dan dibawa," tutur Jansen.

Dalam live juga terlihat sempat ada perdebatan di antara kedua belah pihak, juga terdengar ada yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut belum ada pemberitahuan dan atau izin ke pihak yang berwenang.

Menurut Jansen, acara penyampaian pendapat harus disertai dengan pemberitahuan sebagaimana aturan Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Jansen membeberkan, People's Water Forum (PWF) terkesan diam-diam menyelenggarakan acara karena tidak ada pemberitahuan.

"Masalahnya, PWF tidak mematuhi aturan dalam UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum, tidak ada pemberitahuan sebagaimana aturan tersebut, bahkan cenderung diam-diam disebar melalui medsos," kata Jansen.

Baca juga artikel terkait WORLD WATER FORUM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi