tirto.id - Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh wakilnya yang telah terpilih melalui Pemilu. Selain itu, presiden juga dibantu para menteri yang tersusun di Kementerian Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945.
Studi pendidikan kewarganegaraan tidak asing dengan isi UUD 1945, salah satunya Pasal 17 yang di dalamnya termuat mengenai aturan kementerian negara.
Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial, mengenal presiden sebagai kepala negara yang berhak melakukan beberapa kewenangan terhadap menteri pilihannya.
Berdasarkan catatan Ida Rohayani dalam Modul PPKn Kelas X: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (2020:20), presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Empat belas hari setelah mengucap sumpah pelantikan, presiden punya tugas untuk mencari menteri-menteri yang nanti akan membantunya ketika menjalankan pemerintahan. Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan seorang menteri jika terjadi penyelewengan tugas atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan awal.
DPR membagikan terkait isi UUD 1945 melalui website resminya. Tepat pada Bab ke-V Pasal 17 UUD 1945, penjelasan mengenai adanya Kementerian Negara Republik Indonesia. Berikut ini isinya:
Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain tertuang dalam pasal tersebut, cara kerja Kementerian RI juga dijelaskan lebih lengkap melalui UU RI Nomor 39 Tahun 2008. Di dalamnya termuat segala hal menyangkut kedudukan, tugas, fungsi, susunan, pembentukan, pengubahan, penggabungan, dan pemisahan kementerian. Selain itu, ada juga penjelasan tentang hubungannya dengan lembaga non-kementerian.
Tugas yang diberikan kepada Kementerian RI tercantum di Pasal 7 UU RI Nomor 29 Tahun 2008, yakni “Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”.
Lalu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang 34 kementerian dengan urusannya masing-masing di Indonesia.
Berikut ini daftarnya:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Perdagangan
9. Kementerian Pertanian
10. Kementerian Kehutanan
11. Kementerian Perhubungan
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14. Kementerian Pekerjaan Umum
15. Kementerian Kesehatan
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17. Kementerian Sosial
18. Kementerian Agama
19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
20. Kementerian Komunikasi dan Informatika
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Kementerian Riset dan Teknologi
23. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
24. Kementerian Lingkungan Hidup
25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
27. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
30. Kementerian Perumahan Rakyat
31. Kementerian Pemuda dan Olahraga
32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
33. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
34. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto