tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Kementerian Negara ditargetkan bisa rampung sebelum Oktober 2024, atau sebelum DPR RI periode 2019-2024 berakhir masa kerjanya.
Masa kerja anggota DPR diketahui berakhir pada 30 September 2024.
Menurut Dasco, usulan yang menjadi poin dari merevisi UU Kementerian Negara ini hanya perubahan satu pasal, yakni memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Sehingga, kata Dasco bukan suatu yang sulit untuk membahas satu pasal tersebut.
"Apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," tutur Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Ihwal menambah dan mengurangi kursi kementerian, kata dia, itu menjadi hak prerogatif presiden terpilih. DPR memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinetnya.
"Berdasar nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata Dasco.
Baleg DPR RI menyepakati RUU Kementerian Negara menjadi usulan insiatif DPR diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan semua fraksi menyatakan setuju RUU itu menjadi usulan insiatif DPR dan berharap segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Setelah diparipurnakan, pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada presiden agar ditunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara bersama DPR RI.
"Sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial kita," tutur Supratman.
Supratman mengatakan siapa pun presidennya tidak boleh mengunci atau menyembunyikan jumlah kementerian maupun nomenklatur kementerian, sehingga pemerintahan akan berjalan efektif.
"Itu dititipkan oleh Presiden terpilih, dan ini juga sesuai dengan UUD kita," kata Supratman.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto