Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dibahas secara Diam-Diam

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa revisi UU MK telah berproses sejak awal tahun lalu dan sempat terhenti karena situasi pemilu.

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dibahas secara Diam-Diam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras/aa.

tirto.id - Dalam Pembicaraan Tingkat I pada Senin (13/5/2024), DPR RI menyetujui proses legislasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, sejumlah kalangan telah melontarkan kekhawatirannya dan menilai itu sebagai upaya untuk melumpuhkan MK.

Terlebih, proses revisi UU MK tersebut dilakukan secara senyap, tertutup, tergesa-gesa, dan minim partisipasi publik. Substansinya pun dinilai kental dengan kepentingan politik dan rawan digunakan untuk mendepak hakim-hakim yang dianggap tak sejalan dengan visi penguasa.

Anggapan negatif tersebut ditampik oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco juga menjelaskan bahwa proses legislasi revisi UU MK sudah dilaksanakan sejak Januari tahun lalu dan telah dibahas sampai dengan Pembahasan Tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023.

Menurut Dasco, Menkopolhukam saat itu mengajukan surat keberatan agar pengesahan revisi UU MK tersebut diurungkan lebih dulu karena situasi menjelang pemilu. DPR pun menundanya hingga seluruh proses pemilu selesai.

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga mengatakan bahwa revisi UU MK juga sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah. Dia mengatakan bahwa masih ada beberapa tahap yang harus dilewati sebelum revisi UU MK diparipurnakan.

Oleh sebab itulah, Dasco sekali lagi menepis anggapan bahwa revisi UU MK itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Itu memang sudah lama," tutur Dasco.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, pada Senin (13/5/2024) mengumumkan bahwa pemerintah telah menerima hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” kata Hadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR terkait revisi UU MK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Hadi menyebut ada beberapa poin penting dalam revisi UU MK itu. Meski tidak merinci isi poin penting yang dimaksud, tapi mantan Panglima TNI itu mengklaim revisi akan semakin memperkokoh peran dan fungsi MK.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPR, Adies Kadir memang meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK ke paripurna DPR.

Adies dalam rapat menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi