Menuju konten utama

Mahfud MD soal Revisi UU MK: Tak Ada Unsur Kegentingan

Mahfud MD buka suara soal rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD soal Revisi UU MK: Tak Ada Unsur Kegentingan
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers mengenai keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya/sgd/Spt.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, buka suara soal rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan, tidak ada unsur kegentingan dalam revisi UU MK tersebut.

"Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (4/12/2023).

Mahfud mengatakan, pemerintah pusat dan fraksi-fraksi di DPR RI hingga kini belum menandatangani soal revisi UU MK.

"Itu benar, kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu. Rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," jelasnya.

Menurut Mahfud, penundaan revisi UU MK dilakukan untuk menjaga independensi hakim MK. Tak hanya itu, revisi UU MK tak kunjung disetujui juga untuk menjaga pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 serta stabilitas politik dan keamanan nasional.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat dan DPR RI sejatinya telah membahas revisi UU MK sejak awal 2023. Namun, melalui rapat Panja, Pemerintah Pusat-DPR RI sepakat tak ada evaluasi terhadap hakim MK.

Menurut Mahfud, perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subyek yang menjadi substansi perubahan undang-undang, dalam hal ini adalah hakim konstitusi.

Eks Ketua MK itu mendorong pihak legislatif untuk merujuk pertimbangan Putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya. Hal ini dilakukan berdasar surat keputusan (SK) pengangkatan para hakim MK.

Putusan MK yang dimaksud, yakni hakim MK yang sedang menjabat dan masa jabatannya lebih dari 5 tahun dan belum melebihi 10 tahun agar melanjutkan masa jabatannya sampai 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Kemudian, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang