tirto.id - Empat mahasiswa Universitas Indonesia, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, meminta Mahkamah Konstitusi melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, sebagaimana dikutip dari laman MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025) dikutip Antara.
Empat mahasiswa tersebut, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI. Permohonan tersebut teregistrasi sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana untuk perkara tersebut telah digelar di MK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena kehadiran menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Praktik itu diyakini mengakibatkan kinerja menteri menjadi tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima.
Menurut para pemohon, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya fungsi check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
Para pemohon menilai praktik menteri rangkap jabatan di parpol terjadi di berbagai kabinet pemerintahan. Hal itu terjadi karena ada kompromi antara presiden terpilih dengan partai pengusung. Kompromi itu, dalam kacamata pemohon, menunjukkan tendensi presiden menguatkan koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam bernegara.
Oleh karena itu, mereka menguggat Pasal 23 Huruf c UU Kementerian Negara berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah". Mereka ingin penegasan aturan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































