tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan mengubah sebagian pasal dalam UU tersebut.
Terdapat dua putusan atas gugatan terkait UU ITE yang dibacakan oleh MK hari ini. Kedua gugatan tersebut dilayangkan oleh Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 155/PUU-XXII/2024 dan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 310 Ayat 3 KUHP, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf a, Pasal 45 Ayat 7, dan Pasal 45A Ayat 3.
Jovi dalm permohonannya menyebut bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dari Jovi tersebut, yaitu terkait dengan Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 UU ITE yang semula berbunyi sebagai berikut.
Pasal 28:
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Putusan MK menyatakan bahwa kata "kerusuhan" dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber."
Lalu, MK menyatakan bahwa permohonan Jovi sepanjang frasa "dilakukan demi kepentingan umum" dalam Pasal 45 Ayat 2 Huruf a UU ITE 2024 serta frasa "melanggar kesusilaan" dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE 2024 tidak dapat diterima.
Putusan MK tersebut berarti bahwa setiap orang yang melakukan penyebaran informasi elektronik dikenakan pidana jika menimbulkan kerusuhan di masyarakat dalam ruang fisik, bukan pada ruang digital.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penerapan batasan kerusuhan tersebut ditentukan agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan jelas.
Sementara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam gugatan Daniel. Dalam petitumnya, Daniel meminta MK untuk mengubah Pasal 27A, Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2, hingga pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Pasal-pasal itu semula berbunyi sebagai berikut.
Pasal 27A:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 45 Ayat 4:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."
Pasal 28 Ayat 2:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik."
Pasal 45A Ayat 2:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Hal-hal yang digugat oleh Daniel khususnya adalah frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat 4; serta frasa "tanpa hak" dan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dalam Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU ITE 2024.
Putusan MK atas gugatan Daniel itu menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".
Lalu, MK menyatakan bahwa frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".
Lalu, MK menyatakan bahwa frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan".
MK mengabulkan sebagian permohonan Daniel tersebut dengan pertimbangan harus ada kejelasan hukum terkait pelanggaran yang bisa dipidanakan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































