tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi merespons salah satu rekomendasi Rakernas I PDIP 2020 yang ingin menerapkan sistem proporsional tertutup lewat revisi UU Pemilu. Menurutnya argumentasi partai penguasa itu kuat.
"Enggak mungkin usulan itu dihasilkan dalam forum rakernas kalau tidak berdasarkan oleh pertimbangan matang," kata Arwani saat ditemui di DPR RI, Senin (13/1/2020) pagi. "Usulan ini menjadi satu hal yang memungkinkan untuk kami bahas dalam revisi UU Pemilu, nanti terbuka untuk kita bahas," tambahnya.
Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Kandidat bersaing dengan kandidat lain di partai yang sama. Mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu.
Sementara sistem proporsional tetutup berkebalikan dari itu. Partailah yang menentukan siapa yang ke parlemen. Dalam sistem ini partai dianggap paling tahu siapa yang paling mampu mewakili mereka dan masyarakat berdasarkan kapasitas pribadi.
Namun sistem ini bukan tanpa cela. Seorang pengamat politik mengatakan sistem ini mempersempit partisipasi publik. Kadang publik lebih dekat dengan calon, bukan partai.
Sistem ini juga mungkin menghasilkan krisis calon anggota legislatif karena tidak ada yang benar-benar serius jadi wakil rakyat.
Meski membuka peluang pembahasan, Arwani menegaskan revisi UU Pemilu kali ini harus dibahas masak-masak dan komprehensif. Tujuannya agar "tidak setiap pemilu selalu ganti UU."
Selain proporsional tertutup, dalam rekomendasi PDIP juga hendak menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen ke 5 persen.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino