Menuju konten utama

Rekomendasi Rakernas PDIP: Libatkan TNI Aktif dalam Struktur BNPB

Rakernas PDIP merekomendasikan pelibatan TNI dalam struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rekomendasi Rakernas PDIP: Libatkan TNI Aktif dalam Struktur BNPB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya merekomendasikan pelibatan TNI dalam struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal tersebut jadi salah satu dari dua rekomendasi terkait kebencanaan, yaitu eksekutif dan legislatif, yang disepakati PDIP dalam Rakernas.

"Dipandang perlu melakukan review Undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, untuk memperjelas peran TNI dalam penanggulangan bencana serta mendudukan TNI aktif dalam organisasi BNPB," tulis PDIP dalam rekomendasinya," kata Hasto saat memberikan konferensi pers di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020) malam.

Dalam ranah eksekutif, PDIP menginstruksikan kepada kader partai di pemerintahan untuk memastikan besar anggaran penanggulangan bencana memadai.

PDIP juga menginstruksikan kepada kadernya di pemerintahan untuk mendorong kajian jenis bencana, resiko, mitigasi, dan penanggulangan bencana di setiap daerah guna meminimalisir dampak dan korban jiwa.

Berikutnya, PDIP menginstruksikan kepada kader partai di pemerintahan untuk melakukan investasi penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasar kajian resiko yang memadai.

PDIP juga menilai perlu membentuk kanwil-kanwil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"Kepala-kepala kanwil yang dimaksud jabatannya minimal setingkat eslon 2A sehingga dalam penanganan kebencanaan lebih efektif dan efisien," tulis PDIP dalam rekomendasinya.

PDIP juga meminta untuk setiap daerah, propinsi, kabupaten/kota membuat rencana kontijensi yang memuat ancaman bencana, sumber daya daerah, manajemen krisis, kapasitas BPBD dan ketersediaan anggaran penanggulangan bencana.

Sedangkan dalam ranah legislatif, PDIP meminta kepada seluruh kadernya di parlemen melakukan revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana.

Revisi itu dinilai perlu dilakukan demi perluasan dan pendalaman definisi, kapasitas, kewajiban pemerintah daerah, kejelasan penetapan status bencana dan jangka waktu penanganan bencana.

PDIP juga mendorong pelebaran besar anggaran penanggulangan baik pusat maupun daerah untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang memadai.

"Komitmen-komitmen itu yang didorong oleh PDIP sehingga kami ingin membawa wajah politik yang menyentuh kehidupan rakyat tetapi juga visioner dalam memajukan Indonesia raya kita," tutup Hasto.

Baca juga artikel terkait RAKERNAS PDIP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana