tirto.id - Gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2020 PDIP akhirnya selesai pada Minggu (12/1/2020) malam. Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, partainya telah memiliki sembilan rekomendasi dari hasil Rakernas I PDIP 2020.
Salah satunya adalah mengubah ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 tentang Peyelenggaraan Pemilu.
"Kami rekomendasikan terkait sikap kami mendukung Pemilu legislatif ke depan itu proporsional tertutup. Ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional provinsi dan kabupaten selengkapnya akan kami sampaikan," kata Hasto saat memberikan konferensi pers di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020) malam.
Dalam rancangan rekomendasi hasil Rakernas I PDIP 2020 yang diterima Tirto, rekomendasi tersebut terdapat dalam poin nomor lima, yakni merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDIP untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu.
Revisi UU Pemilu tersebut untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup dan peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen.
"Pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota), perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI)," tulis surat tersebut.
PDIP juga ingin memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan Pemilu murah.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana