Menuju konten utama

DKPP Pecat Ketua KPU Manggarai Barat Imbas Pelecehan ke Pegawai

DKPP menilai Ketua KPU Manggarai Barat terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf Sekretariat KPU Manggarai Barat.

DKPP Pecat Ketua KPU Manggarai Barat Imbas Pelecehan ke Pegawai
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu atas putusan sanksi mencopot jabatan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda Somerpes.

Krispianus dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua karena terbukti melakukan kekerasan seksual kepada pengadu Christiana Gaurau selaku staf Sekretariat KPU Manggarai Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Heddy juga memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan putusan pencopotan jabatan Krispianus dan segera mencari Ketua KPU Manggarai Barat yang yang baru. Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawal putusan tersebut.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata dia.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan kronologi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Krispianus. Hal itu bermula pada 2019 saat Krispianus menghampiri indekos Christiana Gaurau selaku pengadu.

"Pengadu mendalilkan bahwa teradu yang tahu kondisi pengadu datang ke kos pengadu dengan alasan mengantarkan minyak untuk mengobati pengadu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Krispianus melakukan upaya pemerkosaan dan sejumlah aksi kekerasaan seksual. Namun Christiana Gaurau selaku pengadu dan korban berhasil menghindar meninggalkan lokasi.

Raka Sandi menjelaskan dalam putusan bahwa Krispianus telah melakukan kekerasan seksual berulang kali.

Modusnya beragam dari panggilan video call, hingga pelecehan seksual berupa foto tak senonoh dari Krispianus. Bahkan dalam sejumlah kesempatan, Krispianus melakukan upaya pengaturan perjalanan dinas agar bisa melakukan pelecehan seksual bersama teradu.

Dalam putusan, Krispianus membantah semua tuduhan yang disampaikan. Dia merasa aduan tersebut dalam rangka perendahan martabat dan memiliki motif untuk menjatuhkan Krispianus dalam proses seleksi anggota KPU Manggarai Barat 2024-2029.

"Teradu berdalih pengadu memiliki ambisi pribadi untuk promosi kenaikan jabatan menjadi bendahara dan atau Kasubag di lingkungan KPU Manggarai Barat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto