Menuju konten utama

Jokowi Pastikan Tidak Berkampanye Hingga Pencoblosan Pemilu 2024

Jokowi memastikan tidak akan berkampanye pada Pemilu 2024, meski dalam aturannya presiden boleh berkampanye.

Jokowi Pastikan Tidak Berkampanye Hingga Pencoblosan Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait aturan kampanye presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). FOtO/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan berkampanye pada Pemilu 2024, meski dalam aturannya boleh berkampanye. Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).

"Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga pernah saya tunjukkan aturan itu, tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta rakyat agar menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Ia ingin warga datang ke TPS dan menggunakan hak pilih sebaik mungkin. Ia pun menegaskan kepada semua aparat untuk netral dan para penyelenggara pemilu bekerja dengan baik.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat. KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran sampai di daerah juga harus profesional dan memastikan integritas pemilu supaya suara rakyat benar-benar berdaulat," kata Jokowi.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pemilu dan bersatu kembali usai pemilu.

"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai yang jujur dan adil, menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat membuat gempar masyarakat Indonesia terkait dengan pernyataannya bahwa presiden boleh ikut berkampanye.

Jokowi lantas merespons isu tersebut beberapa hari setelahnya, dengan menunjukkan lembaran besar berisi aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jokowi pun memperlihatkan pada Pasal 299 Undang-Undang Pemilu soal presiden bisa berkampanye.

"Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi.

Jokowi juga mengacu pada Pasal 281. Aturan tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden bisa melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan serta menjalani cuti di luar tanggungan.

Sebab itu, Jokowi berharap publik tidak menarik-narik ujaran Jokowi ke narasi lain.

"Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ungkap Jokowi.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN BOLEH KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto