Menuju konten utama

Sikap Bawaslu & Klarifikasi Jokowi soal Aturan Presiden Kampanye

Analis politik menilai laporan Timnas AMIN soal ujaran Jokowi ini akan bernilai positif sebab akan menguji kemampuan lembaga pemilu, seperti Bawaslu.

Sikap Bawaslu & Klarifikasi Jokowi soal Aturan Presiden Kampanye
Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait aturan kampanye presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). FOtO/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Kontroversi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) tentang Presiden diperbolehkan kampanye di Pemilu 2024 semakin bergulir. Kali ini, isu tersebut tidak lagi sebatas kecaman, melainkan sudah ada pihak yang berencana untuk melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI).

Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkap bahwa pihaknya akan melaporkan Presiden Jokowi terkait pernyataannya soal keberpihakan dalam Pilpres 2024. Ari akan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI. Mereka pun sudah menyiapkan materi pelaporan atas ujaran Jokowi.

"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti," kata Ari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Ari sendiri sudah membuat analisis hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu sebelum laporannya disampaikan.

"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu, mengambil sikap bagaimana," katanya.

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di Indonesia. Mengingat posisi Jokowi merupakan kepala negara yang menjadi panutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata dia.

Pada Jumat (26/1/2024), Jokowi lantas menjawab langsung soal dirinya dituding menunjukkan keberpihakan di Pilpres 2024 saat menjelaskan aturan presiden dan menteri boleh berkampanye.

Dalam keterangan video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), Jokowi menegaskan dirinya saat itu menjawab pertanyaan awak media soal menteri bisa kampanye atau tidak. Ia lantas mengutip Pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal presiden bisa berkampanye.

"Ini saya tunjukin Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," jelas Jokowi.

Jokowi juga mengacu pada pasal 281 UU Pemilu. Aturan tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden bisa berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Oleh karena itu, Jokowi meminta publik tidak menarik-narik ujaran Jokowi ke narasi lain atau diinterpretasikan macam-macam.

"Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tegas Jokowi.

Jokowi menjelaskan Aturan kampanye presiden

Presiden Joko Widodo menjelaskan terkait aturan kampanye presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). FOtO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Apakah Jokowi Bisa Diproses oleh Bawaslu?

Peneliti senior dari PUSAKO Feri Amsari mengatakan bahwa pernyataan Jokowi terkesan memang tidak menabrak aturan selama mematuhi Pasal 281 UU Pemilu.

"Secara ketentuan undang-undang ya memang kesannya presiden tidak menabrak ketentuan [pasal] 281 Undang-undang Pemilu jika kemudian presiden melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, tapi problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya, kerusakan etika dan moral," kata Feri, Jumat (26/1/2024).

Feri menekankan beberapa hal soal etika dan moral. Pertama, Jokowi berpotensi besar mendukung anaknya, Gibran Rakabuming yang notabene cawapres pasangan nomor urut 2. Hal itu, kata Feri, dinilai sebagai kerusakan politik karena kewenangan partai tidak berjalan. Ia beralasan, Jokowi yang kader suatu partai tetapi mendukung kader partai lain.

"Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara. Letaknya adalah panggilan etika dan moral dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral bahkan memberikan contoh etika dalam praktek bernegara," kata Feri.

Sementara itu, analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, malah menilai laporan tersebut akan bernilai positif karena hal itu akan menguji kemampuan lembaga pemilu, salah satunya Bawaslu. Ia menilai, Bawaslu akan dilihat mampu untuk menguji ujaran Jokowi atau tidak.

Namun, ia menilai, jika Jokowi memang dilaporkan terkait keberpihakan ke satu paslon maka hal ini juga akan mempengaruhi legitimasi pemilu. Jika Bawaslu tidak berani menguji ujaran tersebut, ada potensi legitimasi pemilu terpengaruh.

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2024

Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

"Jadi ini yang kita takutkan sebenarnya dan ketika pemilihnya tidak legitimate kan akhirnya akan menghasilkan transisi kekuasaan yang tidak damai dan tidak baik-baik saja kan gitu. Nah, ini yang sebenarnya harusnya dihindari karena bisa jadi konflik dan ya kita semua tidak ingin terjadi konflik itu kan gitu," kata Kunto, Jumat (26/1/2024).

Kunto menilai, Bawaslu sebaiknya melakukan uji pernyataan Jokowi dan menilai dengan bukti. Ia mencontohkan kasus Gibran yang bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta. Meskipun ada tarik ulur, posisi Gibran dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah dan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah DKI Jakarta.

"Ini juga jadi problem kalaupun nanti Pak Jokowi dinyatakan bersalah apakah itu hanya putusan kosong saja atau kemudian konsekuensinya apa dari putusan yang bersalah itu. Itu juga yang bisa jadi tempat pro dan kontra dan permainan opini publik lagi, kalau menurut saya," kata Kunto.

Kunto mengakui, ada potensi kepercayaan publik akan menurun jika Jokowi dinyatakan bersalah. Namun, penurunan tidak akan banyak karena hanya menyasar kelompok yang paham tentang kesadaran politik.

"Ketika publik masih didominasi dengan mereka yang membutuhkan bansos dan bahkan takut ketika mereka mengekspresikan ketidaksetujuan atau ketidakpuasan bansos dihentikan kan itu jadi masalah," kata Kunto.

Sementara itu, jika menyinggung soal elektabilitas, ia mengakui ada potensi elektabilitas paslon nomor urut 2 terpengaruh karena afiliasi paslon ini dengan Jokowi. Namun, ia yakin hal itu bisa saja tidak berpengaruh banyak.

"Kalau soal elektabilitas menurut saya ada banyak faktor yang membuat seseorang memilih pasangan 02 ya dan salah satunya adalah dukungan Pak Jokowi kan pastinya. Ketika Pak Jokowi kepercayaan publiknya turun, tidak lagi dipercaya, maka tentu akan punya pengaruh pada elektabilitas 02," kata Kunto.

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden-menteri saat kampanye pada pemilihan umum (Pemilu 2024).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan, surat tersebut diberikan sebelum Jokowi melontarkan pernyataan terkait presiden boleh ikut kampanye.

"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden. Pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, dia menilai pernyataan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye, tak melanggar Undang-Undang Pemilu. Sebab itu, Bagja menilai pernyataan tersebut tidak bisa dinilai berpihak.

"Seakan berpihak bagaimana? Kan, enggak. Kalau secara hukum enggak bisa dibilang seakan berpihak loh dia [Jokowi]," ungkap Bagja.

Bagja menduga ucapan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara semata-mata karena mengutip Undang-undang.

"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya betul, kan, di Pasal 281 itu. Ya, kalau penerjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain," ucap Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menilai pernyataan Jokowi itu belum cukup diduga melanggar UU kepemiluan. "Belum cukup kuat," tutur Bagja.

Perakitan kotak suara Pemilu 2024 di Kediri

Pekerja merakit kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kediri, Jawa Timur, Jumat (5/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri