tirto.id - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh ikut kampanye membuat gempar masyarakat Indonesia. Terkait kejadian tersebut, Jokowi pun kembali menjelaskan hal tersebut disampaikan merespons pertanyaan dari wartawan terkait menteri boleh kampanye.
Jokowi pun mengakui menyampaikan terkait aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menunjukkan lembaran besar berisi aturan tersebut.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi dalam keterangan video dari Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, Jokowi pun memperlihatkan pada Pasal 299 Undang-Undang Pemilu soal presiden bisa berkampanye.
"Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi.
Jokowi juga mengacu pada Pasal 281. Aturan tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden bisa melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan serta menjalani cuti di luar tanggungan. Sebab itu, Jokowi berharap publik tidak menarik-narik ujaran Jokowi ke narasi lain.
"Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ungkap Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin