tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden-menteri saat kampanye pada pemilihan umum (Pemilu 2024). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan, surat tersebut diberikan sebelum Jokowi melontarkan pernyataan terkait presiden boleh ikut kampanye.
"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden. Pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, dia menilai pernyataan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye, tak melanggar Undang-Undang Pemilu. Sebab itu, Bagja menilai pernyataan tersebut tidak bisa dinilai berpihak.
"Seakan berpihak bagaimana? Kan, enggak. Kalau secara hukum enggak bisa dibilang seakan berpihak loh dia [Jokowi]," ungkap Bagja.
Bagja menduga ucapan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara mengutip Undang-undang.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya betul, kan, di Pasal 281 itu. Ya, kalau penerjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain," ucap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menilai pernyataan Jokowi itu belum cukup diduga melanggar UU kepemiluan.
"Belum cukup kuat," tutur Bagja.
Dugaan Jokowi Pose Dua Jari
Sementara itu, Bagja menanggapi terkait laporan dugaan Jokowi melakukan pose dua jari di mobil RI-1. Dia menuturkan, rekaman tersebut perlu dilakukan analisis untuk memastikan hal tersebut dilakukan Jokowi.
"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?" kata Bagja.
Bagja mengatakan persoalan utamanya adalah bukan soal pose dua jari dari mobil Jokowi, yang notabene fasilitas negara, tetapi siapa sosok yang mengacungkan salam pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Bukan [soal mobil]. Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan, itu," tutur Bagja.
Bagja menuturkan jika pun nanti ada unsur pidana dari pose dua jari itu, Bawaslu akan menyerahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Nanti juga kalau misalnya ada unsur pidana ke depan, pasti kami akan mengajukannya ke Sentra Gakkumdu, untuk pembahasan bersama polisi dan jaksa. Kadang-kadang, kan, ketika kami nyatakan diduga, teman-teman polisi kan tidak. Itu kan pembahasan di Sentra Gakkumdu," tutup Bagja.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin