tirto.id - Pemungutan suara Pilpres 2024 akan berlangsung 14 Februari 2024. Sejumlah tokoh yang tak memiliki jabatan maupun sedang menjabat di pemerintah telah menunjukkan dukungan di kontestasi ini. Lantas, siapa paslon yang didukung Luhut Binsar Pandjaitan di Pilpres tahun ini?
Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu menteri Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju. Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) di periode kedua masa kepemimpinan Jokowi.
Dalam masa kampanye Pilpres 2024, nama Luhut sering disangkutkan dengan salah satu paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Melansir laporan Antara News, pria berusia 76 tahun tersebut pernah mengungkapkan bahwa dirinya mendukung pemimpin muda yang maju di Pilpres 2024.
Sebagai informasi, Pilpres 2024 diramaikan oleh 3 paslon calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan paslon dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon bernomor urut 2. Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud MD ialah paslon yang mendapatkan nomor urut 3.
Siapa yang Didukung Luhut Pada di Pilpres 2024?
Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa dirinya mendukung pemimpin muda di Pilpres 2024 disampaikan pada 12 Desember 2023 lalu. Saat itu, Luhut sedang berkunjung ke Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dalam rangka paparan kinerja dan evaluasi tahun 2023.
Dalam lawatan ke Bali, Luhut mengatakan bahwa dia hanya akan mendukung pemimpin muda di Pilpres 2024. Luhut tak menyebut secara spesifik siapa pemimpin muda yang dimaksud. Namun, ia bakal memberi dukungan kepada siapapun pemimpin muda yang maju di Pilpres 2024.
“Saya dukung yang muda, siapa saja dia,” kata Luhut, dikutip dari Antara News.
Di antara paslon Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka merupakan kandidat termuda. Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 dan saat ini berusia 36 tahun. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto selaku capres.
Luhut tidak berterus terang bahwa Gibran merupakan salah satu kandidat yang ia dukung. Namun, Luhut menilai, apabila Wali Kota Surakarta itu adalah pemimpin muda yang bagus, maka perlu didorong.
“Apa urusan saya sama Gibran? tapi menurut saya kalau dia bagus, jangan kita bunuh dong, kita dorong,” katanya.
Luhut berpesan agar semua pihak tidak meremehkan anak muda Indonesia. Dirinya melarang untuk memberikan istilah yang merendahkan anak muda dengan sebutan ingusan.
“Kita yang ingusan karena sudah tua. Jadi mereka [anak muda] justru yang akan menjadi embrio, membuat Indonesia hebat,” ungkap Luhut.
Luhut bukanlah satu-satunya menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang tampak mengungkapkan keberpihakannya di Pemilu 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tercatat sudah memberi dukungan pada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Selain itu, ada pula Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Menkominfo Budi Arie Setiado dalam gerbong Prabowo-Gibran. Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, didukung oleh Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, hingga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Apakah Menteri Boleh Kampanye Pemilu?
Keterlibatan menteri dalam kampanye Pemilu 2024 pernah disindir Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD. Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu menyebut bahwa ada menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menghadiri debat Pilpres beberapa waktu lalu.
Polemik keterlibatan menteri di kampanye Pemilu 2024 direspon oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, setiap orang, termasuk menteri, boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pilpres. Bahkan, ia mengatakan hal itu juga tak menutup kemungkinan bisa dilakukan oleh seorang presiden.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini enggak boleh, begitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri juga boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Jokowi.
Sikap politik pejabat publik dalam pemilu telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, UU Pemilu Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, menteri, hingga wali kota, untuk ikut dalam berkampanye.
Pasal 281 ayat (1) di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara lebih lanjut mengatur larangan penggunaan fasilitas negara saat sedang menjalani kegiatan kampanye. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Meski UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 cenderung tak melarang pejabat publik menunjukkan sikapnya di kontestasi politik, Idham Holik mengatakan bahwa presiden dan menteri wajib cuti terlebih dahulu jika ingin aktif berkampanye.
Penulis: Sulthoni
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya