tirto.id - Proses pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023. Ada beberapa pihak yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilakukan pada Selasa, 28 November 2023 hingga berakhir Sabtu, 10 Februari 2024.
Selama periode tersebut, kampanye dapat dikerjakan melalui sejumlah cara. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan via media sosial.
KPU juga memberikan kesempatan untuk kampanye selama periode Minggu, 21 Januari 2024, hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Peserta dapat menggelar kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Agenda Pemilu berikutnya adalah masa tenang selama 3 hari. Dimulai pada Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024. Sementara jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
KPU juga mengagendakan kampanye Pilpres putaran kedua pada Minggu-Sabtu, 2-22 Juni 2024, dengan masa tenang selama hari Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024.
Siapa Dilarang Kampanye?
Sejumlah pihak dilarang ikut terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Mereka yang masuk daftar ini diharapkan tetap netral selama pelaksanaan kampanye Pemilu.
Di antara yang dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 itu ialah aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri. Lantas ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Lainnya yaitu pejabat negara, hakim, serta pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Berikut adalah daftar lengkap pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024 sebagai pelaksana maupun tim kampanye berdasarkan pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparatur sipil negara.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
- Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Aturan Kampanye Pemilu 2024
Sejumlah aturan ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Pasal 70 menjelaskan, bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel "dilarang" ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
- Tempat ibadah.
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah.
- Jalan-jalan protokol.
- Jalan bebas hambatan.
- Sarana dan prasarana publik
- Taman dan pepohonan.
Dalam Pasal 71, alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
- Tempat ibadah.
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
- Gedung milik pemerintah.
- Fasilitas tertentu milik pemerintah.
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta Pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto