Menuju konten utama

Aturan Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 & Ketentuan Kampanye

Berikut adalah aturan pemasangan alat peraga Pemilu 2024 dan ketentuan kampanye.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 & Ketentuan Kampanye
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Kampanye merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang wajib dilalui setiap calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam menghadapi Pemilu 2024. Salah satu metode kampanye yakni dengan memasang alat peraga Pemilu 2024.

Perlu dipahami, pemasangan alat peraga ini tidak serta merta sesuai keinginan setiap calon, melainkan ada aturan tertentu soal ketentuan pemasangan alat peraga Pemilu 2024 sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu, setiap pasangan calon diimbau agar menaati serta mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan KPU soal Pemilu 2024.

Masa kampanye sendiri dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan diakhiri dengan proses pemilihan atau pencoblosan pada 14-15 Februari 2024.

Sebagai pengingat, berikut jenis-jenis metode kampanye termasuk ketentuan pemasangan alat peraga Pemilu 2024 selama masa kampanye.

Jenis-Jenis Metode Kampanye dalam Pemilu 2024

Mengutip Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, terdapat beberapa jenis metode kampanye yang mencakup;

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan tatap muka

c. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

d. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum

e. Media Sosial

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring

g. Rapat umum

h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon

i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Pemilu 2024 selama Kampanye

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 34, 35, dan 36 terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh setiap pasangan calon saat memasangkan alat peraga Pemilu 2024 selama kampanye, diantaranya;

Pasal 34

- Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum

- Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Reklame

b. Spanduk

c. Umbul-umbul.

- Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

- Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

- KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

- Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.

- Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang undangan terkait.

- Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi

b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota

- Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

- Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

- Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto