tirto.id - Pelaksanaan Pemilu 2024 akan dihelat pada 14 Februari 2024. Sebelum menggunakan hak coblosnya, pemilih dapat mengajukan pindah tempat memilih. Lantas bagaimana cara dan ketentuannya?
Warga negara yang tidak bisa memakai hak pilihnya karena terhalang domisili dapat mengajukan pindah tempat memilih pada pencoblosan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut diatur dalam dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dengan adanya aturan tersebut, warga negara dapat memakai hak pilihnya, meski tidak sedang berada di tempat tinggalnya. Bagaimana caranya?
Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024
Cara dalam mengajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara yang akan pindah memilih.
Langkah pertama adalah mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Sayangnya, KPU belum mengakomodasi mengurus tempat memilih secara online. Pasalnya, dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Adapun cara pindah tempat memilih pada Pemilu 2024, ketentuannya sebagai berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja
- KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Setelah mengetahui tata cara mengajukan pindah tempat memilih. Pemilih juga harus mengetahui ketentuan yang memungkinkan untuk mengajukan pindah tempat memilih.
Adapun ketentuan mengajukan pindah tempat memilih, berdasarkan laman resmi KPU, ketentuannya sebagai berikut ini:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto