Menuju konten utama

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pose Dua Jari di Mobil RI-1

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan, aksi Jokowi diduga melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pose Dua Jari di Mobil RI-1
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga ketika diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jumat (26/1/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu 2024), Jumat (26/1/2024).

Aduan itu dilayangkan buntut misteri pose dua jari yang dilakukan Jokowi dari mobil RI-1 saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan, aksi Jokowi diduga melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu bisa menguntungkan calon presiden dan cawapres yang lain," kata Rapen di Kantor Bawaslu.

Rapen menegaskan pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Selain itu, pose dua jari itu diacungkan dari mobil dinas milik Presiden Jokowi, yang merupakan fasilitas negara.

"Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan," ucap Rapen.

Rapen mengatakan Jokowi sebagai kepala negara seharusnya netral dan tidak boleh menunjukkan simbol apapun. Sementara itu, mereka membawa barang bukti dalam aduan hari ini, yakni tangkapan layar berita media online dan beberapa video dari sejumlah media televisi. Lebih lanjut, dia pun berharap aduan mereka diproses Bawaslu dan memeriksa Presiden Jokowi.

"Itu yang kami minta hari ini agar Bawaslu memanggil dan memeriksa Joko Widodo," tutup Rapen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab santai terkait viralnya video dirinya yang mengacungkan simbol dua jari dalam mobil RI-1. Dia mengakui menyenangkan menyapa masyarakat.

"Menyenangkan, menyenangkan, ya menyenangkan kan menyapa masyarakat," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca juga artikel terkait POSE DUA JARI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin