tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD) pada Minggu (11/2/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berujar CFD yang ditiadakan tak cuma program yang diterapkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin saja. Akan tetapi, CFD yang diterapkan se-Ibu Kota turut ditiadakan.
"HBKB se-DKI Jakarta yang ditiadakan," kata Syafrin melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, peniadaan CFD itu dilakukan karena waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin mendekat. Selain itu, masa tenang Pemilu 2024 juga berlangsung sejak 11-13 Februari 2024.
Syafrin lantas mengimbau masyarakat Ibu Kota untuk berkativitas di lapangan olahraga atau taman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"[HBKB ditiadakan] bersamaan dengan penetapan Masa Tenang Pemilu 2024 tanggal 11-13 Februari 2024. Kami menghimbau kepada warga untuk berolahraga di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing," katanya.
Informasi soal peniadaan HBKB se-DKI Jakarta ini turut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Senin ini.
Sebagai informasi, selama masa tenang berlangsung, tim sukses maupun calon yang maju di Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Aturan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu tersebut bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang, termasuk:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- kampanye di media sosial;
- iklan media massa;
- rapat umum;
- dan bentuk kampanye lainnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas