Menuju konten utama

Minggu Mulai Masa Tenang, CFD se-DKI Jakarta Ditiadakan

Kegiatan car free day di Jakarta pada Minggu (11/2/2024) akan diatiadakan karena masuk masa tenang Pemilu.

Minggu Mulai Masa Tenang, CFD se-DKI Jakarta Ditiadakan
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (5/7/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD) pada Minggu (11/2/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berujar CFD yang ditiadakan tak cuma program yang diterapkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin saja. Akan tetapi, CFD yang diterapkan se-Ibu Kota turut ditiadakan.

"HBKB se-DKI Jakarta yang ditiadakan," kata Syafrin melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, peniadaan CFD itu dilakukan karena waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin mendekat. Selain itu, masa tenang Pemilu 2024 juga berlangsung sejak 11-13 Februari 2024.

Syafrin lantas mengimbau masyarakat Ibu Kota untuk berkativitas di lapangan olahraga atau taman di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"[HBKB ditiadakan] bersamaan dengan penetapan Masa Tenang Pemilu 2024 tanggal 11-13 Februari 2024. Kami menghimbau kepada warga untuk berolahraga di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing," katanya.

Informasi soal peniadaan HBKB se-DKI Jakarta ini turut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Senin ini.

Sebagai informasi, selama masa tenang berlangsung, tim sukses maupun calon yang maju di Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Aturan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu tersebut bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang, termasuk:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka;
  • penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  • pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • kampanye di media sosial;
  • iklan media massa;
  • rapat umum;
  • dan bentuk kampanye lainnya.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja melakukan kampanye dalam masa tenang dapat dikenai sanksi. Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas