tirto.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024. Lalu, berapa jumlah pemilih dalam Pilkada 2024?
Rangkaian pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan memasuki masa pencoblosan dan penghitungan suara. Pemilihannya dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 ini.
Di Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur (Pilgub), bupati (Pilbup), dan wali kota (Pilwalkot).
Sebelum proses pelaksanaan pencoblosan, setiap pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada telah melaksanakan kampanye dan sesi debat.
Di tahap tersebut setiap paslon akan memaparkan visi dan misinya masing-masing ketika terpilih kelak menjadi pemimpin yang baru.
Berbarengan dengan Pilkada 2024, tak banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait jumlah pemilih untuk pemilihan kali ini.
Berapa Jumlah Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa jumlah pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini yakni sebanyak 203 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari total DPT tersebut pemilihnya tersebar di 435.296 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Total DPT yang ditetapkan ini mencakup semua pemilih mulai dari tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Berapa Jumlah Pemilih Setiap TPS dalam Pilkada?
Selain mengumumkan jumlah DPT untuk Pilkada Serentak 2024, KPU juga telah menetapkan batasan pemilih di tiap TPS.
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada 2024 ini maksimal 600 pemilih.
Jumlah pemilih per TPS ini ditaksir dua kali lebih besar ketimbang pemilih saat Pilpres 2024 yang hanya dibatas 300 pemilih per-TPS.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Iswara N Raditya