tirto.id - Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hari pelaksanaan Pilkada ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Para pekerja dan siswa sekolah resmi libur pada 27 November 2024. Lantas sampai kapan liburnya dan berapa hari?
Keputusan Hari Libur Nasional 27 November 2024 ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia. Selain Keputusan Presiden, ketetapan ini juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan dari Kemenaker tersebut menjelaskan bahwa keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Libur Pilkada Serentak 2024 untuk Umum dan Pekerja, Sampai Kapan?
Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Itu artinya, jumlah hari libur berkaitan dengan Pilkada 2024 ialah satu hari hanya pada Rabu, 27 November 2024.
Tepatnya pada hari Rabu, 27 November 2024 saat hari pemungutan suara berlangsung. Dikarenakan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, maka instansi kerja wajib memberi kesempatan kepada para pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung.
Jika pun pada hari Pilkada, ada pekerja yang diharuskan bekerja, maka pemilik usaha atau perusahaan wajib mengatur waktu kerja supaya mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal yang sama juga berlaku dengan sekolah sebagai instansi pendidikan wajib meliburkan kegiatan belajar mengajar.
Pekerja pada hari Pilkada juga berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pada dasarnya, pada hari pemungutan suara, masyarakat diimbau untuk melaksanakan hak pilihnya dengan baik.
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa/Siapa saja?
Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih meliputi tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
Itu artinya, Pilkada 27 November 2024 memilih gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati. Masyarakat dapat menunaikan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Pemungutan suara digelar di berbagai TPS di lingkungan masyarakat. TPS mulai melayani para pemilih sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB sesuai waktu di daerah masing-masing.
Dokumen yang wajib dibawa saat akan menunaikan hak pilih ialah KTP dan formulir pemberitahuan (modul c-6). Hal paling awal yang bisa dilakukan saat tiba di TPS ialah menunjukkan berkas pada petugas TPS.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani