Menuju konten utama

Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024 dan Alur Pemungutan Suara

Infomrasi cara mencoblos di TPS dan alur pemungutan suara dalam prosesi Pilkada 2024. 

Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024 dan Alur Pemungutan Suara
Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

tirto.id - Informasi tentang cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 dan alur pemungutan suara penting untuk diketahui oleh pemilik hak suara. Ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan menjelang pesta demokrasi yang berlangsung serentak pada Rabu 27 November 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai badan ad hoc dan panitia khusus untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.

TPS sendiri merupakan lokasi untuk melaksanakan proses pemungutan suara, biasanya didirikan di lokasi strategis seperti Balai Desa, sekolah, lapangan, atau tempat umum lainnya yang mudah dijangkau oleh pemilih yang terdaftar.

Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu memperhatikan cara memilih atau mencoblos di TPS Pilkada 2024. Artikel ini akan memaparkan informasi tentang cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 beserta alur pemungutan suara.

Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024

Untuk dapat mencoblos di TPS Pilkada 2024, masyarakat yang terdaftar dalam DPT perlu memperhatikan beberapa hal. Berikut adalah langkah-langkah cara mencoblos di TPS Pilkada 2024:

  • Datang ke TPS sesuai tempat Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat hadir selama jam pencoblosan, yaitu pukul 07.00-12.00 WIB.
  • Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada petugas KPPS di TPS.
  • Tulis nama di daftar hadir yang disediakan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan tertib.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS.
  • Setelah dipanggil, Anda akan menerima dua jenis surat suara, dengan keterangan warna sebagai berikut: (1) Merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur; (2) Biru muda: untuk memilih bupati dan wakil bupati (khusus warga kabupaten); (3) Hijau tosca: untuk memilih walikota dan wakil wali kota (khusus warga kota/kota madya).
  • Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Menurut Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35, Ketua KPPS wajib menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
  • Masuk ke bilik suara untuk memberikan suara Anda. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan petugas KPPS.
  • Coblos surat suara dengan ketentuan berikut: (1) Gunakan paku yang disediakan; (2) Hanya mencoblos satu kali; (3) Coblos di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon; (4) Jangan merekam proses pencoblosan.
  • Lipat surat suara dengan benar setelah mencoblos, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Langkah ini sangat penting untuk memastikan suara Anda dihitung secara sah.
  • Terakhir, celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta ungu sebagai tanda Anda telah menggunakan hak pilih.

Alur Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024

Sebagai gambaran, Anda dapat memperhatikan alur pemungutan suara di TPS Pilkada sebagai berikut:

1. Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

TPS disiapkan sesuai protokol Pilkada, mencakup area pendaftaran, bilik suara, kotak suara, dan ruang tunggu. Semua perlengkapan seperti surat suara, tinta, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus tersedia. Alur masuk dan keluar pemilih diatur untuk mencegah kerumunan.

2. Petugas KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari tujuh anggota dengan peran masing-masing, seperti Ketua, pencatat, pengawas bilik suara, dan penjaga kotak suara. Sebelum simulasi, KPPS menjelaskan tugas dan alur kerja kepada peserta.

3. Simulasi Proses Pemungutan Suara

a. Pendaftaran Pemilih

Pemilih datang ke TPS membawa surat pemberitahuan dan identitas diri. Petugas memeriksa data pemilih pada DPT. Setelah diverifikasi, pemilih menerima surat suara.

b. Proses Pemungutan Suara

Pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai pilihan. Surat suara yang telah dicoblos dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara.

c. Pencelupan Jari

Setelah mencoblos, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara, kemudian keluar TPS melalui jalur yang telah ditentukan.

4. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan selesai, KPPS membuka kotak suara untuk memulai penghitungan secara terbuka. Proses ini melibatkan saksi dan pengawas dari masing-masing kandidat untuk memastikan transparansi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Iswara N Raditya