Menuju konten utama

Info Anggaran Per TPS Pilkada 2024 dan Biaya Operasional KPPS

Simak anggaran Pilkada 2024 untuk setiap TPS. Anggaran setiap TPS Pilkada 2024 dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Info Anggaran Per TPS Pilkada 2024 dan Biaya Operasional KPPS
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendata calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Baruga, Kendari, Sulawei Tenggara, Rabu (14/2/2024). ANTARA Sultra/Andry Denisah.

tirto.id - Informasi terkait anggaran per TPS Pilkada 2024 dan biaya operasional KPPS penting untuk diketahui sebagai acuan.

Penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 tinggal menghitung hari, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang persiapan pesta demokrasi yang digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 tersebut.

Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sejumlah badan ad hoc dan kelompok panitia, salah satunya adalah KPPS.

KPPS sendiri merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia.

Untuk mensukseskan pemungutan suara di TPS, turut disediakan anggaran dan biaya operasional bagi KPPS. Lantas berapa besaran anggaran dan biaya operasional KPPS di tiap TPS untuk Pilkada 2024?

Artikel ini akan mengulas informasi anggaran setiap TPS Pilkada 2024 dan biaya operasional KPPS yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Anggaran Per TPS Pilkada 2024

Berikut adalah perkiraan alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS meliputi honorarium dan biaya operasional:

1. Honor Ketua KPPS (1 orang): Rp900.000

2. Honor Anggota KPPS (6 orang): Rp850.000/orang

3. Honor Linmas (2 orang): Rp650.000/orang

4. Pembuatan TPS: Rp2.000.000/TPS

5. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 250.000/orang

6. Biaya Operasional KPPS: Rp500.000/TPS

Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dianggarkan sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024 di masing-masing DIPA satker KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Adapun beban kerja panitia KPPS di Pilkada Serentak 2024 dibandingkan saat Pemilu 2024 dapat dikatakan lebih berat. Dikarenakan KPPS yang bertugas di TPS ditugaskan untuk melayani hingga maksimal 600 pemilih.

Jumlah tersebut dua kali lipat lebih banyak dibanding Pemilu 2024 yang setiap TPS nya diisi maksimal 300 pemilih. Meski begitu, kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam jumlahnya hanya dua kotak suara saja yakni untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati.

Biaya Operasional KPPS Pilkada 2024

Di sisi lain, jika merujuk pada penyaluran Biaya Operasional (BOP) KPPS Kecamatan Larangan untuk Pemilu 2024, total bersih BOP yang disalurkan yang dikenai pajak PPh 23 adalah sebesar Rp4.777.000.

Alokasi anggaran tersebut dirinci kembali menjadi beberapa kebutuhan, yakni meliputi:

  • Pembuatan TPS: Rp 2.000.0000
  • Sewa Printer/Scanner: Rp500.000
  • Kebutuhan Operasional KPPS (Alat tulis, storage transportasi): Rp1.000.000
  • Konsumsi KPPS: Rp1.314.000

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra